Untuk pelayanan selama masa Pandemi, Disdukcapil Bantul mendorong masyarakat
untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi Disdukcapil Smart Bantul.
Mari maksimalkan layanan
online, hindari kerumunan.
KTP hilang, rusak, atau perubahan data berdasarkan KK baru dapat diajukan melalui menu KTP-EL
Lakukan perubahan KK melalui menu SMART-ON, dengan melampirkan foto bukti pendukung asli
Pengajuan, hilang/rusak, dan perubahan data pada KIA dapat dilakukan secara online melalui menu M-KIA
Pengajuan Akta kelahiran bagi yang memiliki surat kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit Asli
Pengajuan Akta kematian bagi almarhum/almarhumah yang memiliki KK asli
Datang dari luar Bantul untuk menjadi warga Bantul dengan surat pindah dari Disdukcapil asal
Kepindahan keluar dari Bantul untuk menjadi warga di luar Bantul
Pindah antar Kecamatan, antar RT, dan antar Kalurahan, dalam satu Kabupaten Bantul
Pengajuan akta perkawinan bagi pernikahan diluar KUA yang belum tercatat
Pengajuan akta perceraian dengan melampirkan dokumen putusan pengadilan
Legalisir secara online. Dokumen yang sudah memiliki QR Code tidak perlu legalisir
Pengaduan data belum online, NIK tidak bisa vaksin, dan NIK bermasalah pada layanan publik
Data ibu yang tidak ada dalam data kependudukan sehingga bermasalah di layanan publik lain
Pengaduan gagal login aplikasi Disdukcapil Smart Bantul dengan error "NIK Tidak Ditemukan", dll
Pengajuan Akta atau KK karena hilang, wajib melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian
Pengajuan pisah atau gabung Kartu Keluarga yang tidak disertai dengan kepindahan
Pengajuan perubahan data agama dengan melampirkan surat keterangan dari pemuka agama
Informasi nomor kontak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh Indonesia
Informasi nomor kontak layanan kantor Kalurahan dan register di seluruh Bantul
Informasi nomor kontak layanan Disduckapil Kabupaten Bantul
Pengambilan nomor antrian pelayanan kependudukan secara online pada hari dan jam yang bisa dipilih pemohon